Laporan Pajak dengan E-Filing
Sehubungan dengan Surat Edaran Menterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi no. 8 Tahun 2015 tentang kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi oleh Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia, dengan ini disampaikan ASN/Anggota TNI/POLRI menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat 31 Maret 2017 melalui E-Filling.
Petunjuk pengisian E-Filing (download)
Petunjuk pengisian E-Filing (download)