Pedoman Layanan Khusus Mahasiswa Disabilitas

Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret

Gedung FK UNS Inklusi & Aksesibilitas

Pendahuluan

Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret (FK UNS) berkomitmen memberikan pendidikan inklusif yang ramah, aksesibel, dan berkeadilan bagi seluruh mahasiswa, tanpa kecuali bagi penyandang disabilitas. Pedoman ini dibuat untuk memastikan setiap mahasiswa yang mengalami disabilitas selama studi mendapatkan dukungan optimal agar tetap dapat berpartisipasi penuh dalam perkuliahan dan aktivitas kampus.

Definisi & Tujuan

Apa itu Disabilitas?

Disabilitas menurut pedoman ini adalah keterbatasan yang menyebabkan seseorang membutuhkan alat bantu, modifikasi lingkungan, atau teknik alternatif untuk berpartisipasi penuh dan efektif dalam kehidupan akademik di fakultas.

  • Fisik: keterbatasan fungsi tubuh/motorik
  • Sensorik: penglihatan/pendengaran/wicara
  • Mental/Intelektual: gangguan mental/intelektual
  • Ganda: kombinasi lebih dari satu jenis disabilitas

Tujuan Pedoman

  • Memberikan panduan layanan yang inklusif dan ramah untuk mahasiswa penyandang disabilitas di FK UNS
  • Menjamin hak pendidikan dan pemenuhan akses setara
  • Memberi acuan bagi seluruh tenaga pendidik & sivitas akademika dalam layanan disabilitas
  • Meningkatkan kepedulian dan budaya inklusif di lingkungan FK UNS

Ragam Disabilitas yang Dicakup

Fisik

Gangguan gerak tubuh, amputasi, penggunaan kursi roda/alat bantu

Sensorik

Tunanetra, tunarungu, tunawicara, low vision, kehilangan indera sensori

Mental/Intelektual

Gangguan mental (depresi berat, PTSD, dll) atau kehilangan fungsi kognitif akibat trauma

Ganda

Gabungan dua/lebih ragam disabilitas pada satu individu

Alur & Tahapan Layanan

1. Identifikasi

  • Pelaporan oleh mahasiswa, teman, dosen atau staf ke Tim Bimbingan Konseling.
  • Disertai dokumen medis/legal pendukung.
  • Assesmen & verifikasi oleh Tim (wawancara, cek medis, konsultasi).

2. Pembentukan Tim Pendamping

  • Koordinator Tim BK, dosen pembimbing, prodi, ahli (psikolog, dokter, dst).
  • Penyusunan rencana individual (RPI) dan konsultasi kebutuhan mahasiswa.

3. Pelaksanaan Layanan

  • Layanan diberikan sesuai Rencana Pendampingan Individual.
  • Monitoring rutin perkembangan dan penyesuaian layanan.

4. Evaluasi & Laporan

  • Evaluasi semesteran, penyesuaian, dan rekomendasi peningkatan layanan.
  • Laporan berkala disampaikan pada Dekan, Prodi, serta penjamin mutu fakultas.

Jenis Layanan Khusus

Modifikasi Pembelajaran

  • Alternatif metode ajar (audio/braille, materi digital/cetak besar).
  • Penyediaan waktu tambahan ujian (30-50%), format soal alternatif, ruang ujian khusus, penggunaan alat bantu.
  • Modifikasi tugas, ujian, dan praktikum sesuai kebutuhan tanpa menurunkan kompetensi.

Aksesibilitas Fisik & Teknologi

  • Akses mudah ke ruang kuliah, lab, sarana kampus, penempatan kursi khusus.
  • Peminjaman alat bantu mobilitas, pendamping mobilitas, dan fasilitas teknologi assistive.
  • Tutorial/pelatihan software pendukung pembelajaran (mis. text-to-speech, magnifier, dsb).

Konseling & Bantuan Akademik

  • Konseling psikologis berkala oleh Tim BK, dukungan peer support.
  • Pendampingan adaptasi, motivasi, group support komunitas.
  • Kemudahan layanan administrasi, cuti, perpanjangan masa studi jika dibutuhkan.

Tanggung Jawab & Peran

Dekan dan Wakil Dekan

  • Menetapkan dan memantau kebijakan layanan inklusif
  • Menyediakan sumber daya dan mengawasi pelaksanaan
Tim Bimbingan Konseling Mahasiswa
  • Identifikasi, assessment, pembentukan Tim Pendamping
  • Penyusunan dan monitoring rencana layanan individual
  • Pemberian konsultasi serta laporan berkala ke dekanat
Program Studi & Dosen
  • Koordinasi modifikasi kurikulum dan penyesuaian perkuliahan
  • Penyusunan materi/moda pembelajaran aksesibel
  • Mengawasi dan mendukung perkembangan akademik mahasiswa disabilitas
Mahasiswa Penyandang Disabilitas
  • Melapor dan menyerahkan dokumentasi atas kebutuhan layanan khusus
  • Berpartisipasi aktif dalam setiap fase layanan
  • Memberi feedback untuk perbaikan berkelanjutan

Monitoring & Evaluasi

  • Monitoring dilakukan secara berkala oleh Tim BK (min. 1x tiap bulan) atas kehadiran, partisipasi, prestasi akademik, serta kesehatan mahasiswa.
  • Evaluasi layanan setiap semester melibatkan tim pendamping, prodi, dosen terkait, serta mahasiswa yang bersangkutan. Hasil evaluasi digunakan untuk penyempurnaan layanan dan perencanaan sumber daya.
  • Laporan resmi memuat data penerima manfaat, hasil monitoring, capaian akademik, dan rekomendasi perbaikan.