Pemberian Stimulant/insentif Karya Ilmiah Dosen UNS
Menindaklanjuti Keputusan Rektor nomor : 104/H27/KU/2011 tentang Pemberian Stimulant/insentif Karya Ilmiah Dosen UNS
agar pengusulan bantuan tersebut melalui fakultas masing ditujukan kepada Rektor dengan tembusan Bagian Pendidikan
SK Rektor Stimulant/Insentif Karya Ilmiah Dosen
Ketentuan Publikasi
agar pengusulan bantuan tersebut melalui fakultas masing ditujukan kepada Rektor dengan tembusan Bagian Pendidikan
SK Rektor Stimulant/Insentif Karya Ilmiah Dosen
Ketentuan Publikasi